Facebook Ganggu Kinerja PNS

BANTUL - DPRD Bantul mendesak Inspektorat segera menertibkan pegawai negeri sipil (PNS) yang sering mengakses situs jejaring sosial Facebook saat jam kerja.

Jika terus dibiarkan, kondisi ini diyakini akan mengganggu kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.

"Facebook ini membuat konsentrasi PNS menurun karena mereka asyik dan terfokus dalam situs ini," kata Wakil Ketua II DPRD Bantul Suhidi di ruang kerjanya kemarin. Demam Facebook ini sebenarnya tidak hanya terjadi di kalangan PNS Pemkab, tapi juga di lingkungan Dewan.

Baik PNS maupun sesama anggota Dewan. Berdasarkan realitas tersebut, banyak anggota Dewan yang tidak konsentrasi saat sidang atau rapat karena sibuk dengan Facebook, baik melalui ponsel maupun laptop-nya.

"Itulah sebabnya mengapa saya dapat mengatakan Facebook ini menurunkan konsentrasi saat menjalankan tugas," tandasnya.

Untuk itu, Suhidi mendukung rencana Kantor Pengolahan Data Telematika (KPDT) Bantul yang akan memblokir situs tersebut dalam waktu dekat ini. Selain itu, pihaknya mendesak inspektorat segera melakukan pengawasan terhadap PNS di Bantul yang mengakses Facebook saat jam kerja.

"Apalagi PNS ini, dalam bekerja dibiayai oleh rakyat, sudah seharusnya mereka bertanggung jawab terhadap rakyat bukan malah sebaliknya," tandasnya.

Kepala Inspektorat Bantul Subandrio menegaskan, pada dasarnya dia mendukung rencana KPDT yang akan memblokir situs Facebook. Selain mengganggu kinerja, Facebook sudah melenceng dari tujuan awal pengadaan informasi teknologi (IT) yang seharusnya digunakan untuk mengakses hal-hal yang berhubungan dengan tugas dan pekerjaan sebagai PNS.

"PNS yang memanfaatkan fasilitas Facebook saat jam kerja ini jelas menyalahi aturan dan melanggar disiplin dalam bekerja, sehingga memang perlu ditertibkan secepatnya," katanya.

Meski demikian, Subandrio meminta pengawasan terhadap PNS yang mengakses Facebook saat jam kerja ini dilakukan oleh instansi masing-masing.

Dia beralasan yang mengetahui keseharian PNS ini adalah pejabat struktural di instansi masing-masing. Untuk itu, atasan di tiap SKPD harus terus meningkatkan pengawasan melekat (waskat).

"Waskat ini harus benar-benar dilaksanakan dengan optimal. Dan jika ada PNS yang melanggar, tak terkecuali pimpinan, harus segera dilaporkan sehingga kami segera dapat menindaklanjuti," katanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan berkomentar

Entri Populer